TIFA MALUKU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, M.Si memberikan apresiasi kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dalam penanganan korban kebakaran yang terjadi di Kawasan Pasar Gambus, Jln.Pala Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, tepatnya samping Hotel Sumber Asia, Senin (15/5/2023).
“Saya kira tanggap darurat yang dilakukan oleh Pemkot Ambon terhadap korban kebakaran patut diberikan apresiasi. Sebagai wakil rakyat dapil Sirimau II, saya juga mendukung penuh kebijakan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dimana seluruh kebutuhan hidup para pengungsi korban kebakaran selama 14 hari menjadi tangung jawab Pemkot Ambon. Bahkan langkah untuk menempatkan para pengungsi di Gedung Pasar Gotong Royong dan membuka dapur umum bagi para pengungsi merupakan bentuk kepedulian Pemkot Ambon,” ungkap Anggota DPRD Kota Ambon asal PKB ini.
Gunawan Mochtar berharap, tanggap darurat ini jangan hanya berlaku 14 hari kedepannya namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan para pengungsi. Yang terpenting lanjut Gunawan, rumah warga yang terbakar dapat dibangun kembali melalui dukungan pemerintah kota maupun intervensi dari Pemprov atau pusat.
“Saya kira, para pengungsi korban kebakaran sangat berharap, rumah mereka dapat dibangun kembali. Olehnya itu, harapan besar kita, pemerintah kota dapat membantu agar rumah warga yang terbakar dapat dibangun kembali. Apapun langkah yang ditempuh oleh Pemkot, saya kira DPRD Kota Ambon pasti mendukung. Sebab para korban kebakaran merupakan warga Kota Ambon. Derita mereka, adalah derita kita semua. Apalagi, kebakaran ini, bukan kelalaian warga, namun terjadi karena insiden terbakarnya mobil yang mengakibatkan 110 rumah di RT002/RW.02 Kelurahan Uritetu hangus terbakar, termasuk beberapa Gedung pertokoaan yang ikut terbakar. Ada 103 Kepala Keluarga yang kehilangan harta bendanya. Bahkan diinformasikan satu orang berkelamin perempuan meninggal dunia akibat kebakaran tersebut,” ujarnya.
Gunawan Mochtar juga meminta aparat Kepolisian dalam Polresta Pulau Ambon & Pp Lease dapat mengusut tuntas insiden kebakaran ini. Pelaku (Trisman Pattiselano) yang mengendarai mobil Daihatsu Siagra dengan nomor polisi DE 1018 diduga menyebabkan terjadinya insiden kebakaran tersebut harus di proses secara hukum.
“Saya harap, aparat Kepolisian dapat mengusut tuntas insiden kebakaran ini. Mobil yang dikendarai oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran harus dicari tahu apa penyebabnya. Sedangkan pelaku itu sendiri harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas ia. (TM-07)