Setelah 23 Tahun Polemik, Sengketa Tapal Batas SBB–Maluku Tengah Mulai Temui Titik Terang

oleh -29 views

TIFAMALUKU. COM, – Perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya kawasan Tanjung Sial yang berlangsung lebih dari dua dekade, akhirnya menunjukkan arah penyelesaian yang nyata. Langkah penting ini ditegaskan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, usai memimpin pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (22/7).

 

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Asisten II dan Asisten III Setda Provinsi Maluku, duduk bersama Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Direktorat Toponimi dan Batas Daerah. Pertemuan berlangsung konstruktif dan berhasil merumuskan kesamaan persepsi mengenai langkah penyelesaian yang definitif dan menyeluruh.

 

“Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah. Siang tadi kami bertemu langsung dengan Sekjen Kemendagri beserta jajaran terkait. Segala hal sudah dibahas secara mendalam, dan kini sudah ada titik terang menuju penyelesaian yang pasti,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa kepada awak media usai pertemuan.

 

Sengketa ini bermula sejak terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003. Sejak saat itu, belum ada penetapan batas administrasi yang disepakati bersama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sejumlah dusun kawasan Tanjung Sial.

 

Warga hingga kini masih belum memiliki kejelasan status administrasi pemerintahan mereka: apakah berada di bawah naungan SBB atau Maluku Tengah. Kondisi ini menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga hak-hak dasar kependudukan dan pelayanan sosial.

 

Menyadari persoalan ini tidak boleh berlarut-larut, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah proaktif sebagai penengah yang netral dan bertanggung jawab untuk mempercepat penyelesaian.

 

“Sebagai Gubernur, saya memikul tanggung jawab penuh untuk membantu merapikan persoalan ini. Ini menyangkut dua daerah di bawah satu payung provinsi. Masalah yang sudah berjalan belasan tahun tidak boleh dibiarkan terus menggantung,” tegas Hendrik.

 

Namun Gubernur mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi hasil pertemuan ini. Ia menegaskan, “titik terang” bukan berarti sengketa telah selesai sepenuhnya.

 

“Perlu saya luruskan dengan tegas: jangan sampai disalahartikan seolah persoalan ini sudah tuntas. Belum selesai, namun arah jalan penyelesaiannya sudah terbuka lebar dan mendapat respons yang sangat positif dari Kemendagri. Inilah yang disebut titik terang,” tandasnya.

 

Gubernur berharap seluruh pihak – baik pemerintah kabupaten terkait, tokoh masyarakat, maupun warga – dapat bersikap mendukung proses yang sedang berjalan. Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah mewujudkan kepastian hukum yang adil, mengakhiri keragu-raguan administrasi, serta memastikan pembangunan dapat berjalan merata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di wilayah tersebut. (TM-OL) 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati