Gubernur Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pencegahan Korupsi

oleh -9 views

TIFA MALUKU.COM – Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana, membuka resmi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Maluku, di Ballroom Swiss-Belhotel, Kamis, (17/11/2022).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku S. E. Huwae, yang hadir mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail, mengatakan salah satu bentuk peran serta masyarakat adalah pengaduan tidak pidana korupsi kepada KPK. Peningkatan kualitas pengaduan masyarakat ini perlu didukung dengan pemberian edukasi bagi masyarakat. Dengan begitu, setiap laporan yang disampaikan sesuai kriteria suatu pengaduan sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Kita semua tentunya berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi semakin meningkat melalui edukasi bimbingan teknis kali ini. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun budaya anti korupsi guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi,” harap Huwae.

Huwae menjelaskan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik dan keberlangsungan bangsa serta kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena menghambat pembangunan daerah.

Data KPK melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam tiga tahun terakhir, sambung Huwae, menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang dukungan bukti, tidak terindikasi tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK.

“Hal ini menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kita harus melakukan langkah konstruktif dan komprehensif dalam upaya membangun kesadaran pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku,” ujarnya.

Di lain sisi, Huwae juga menjelaskan tentang tiga strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki KPK yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas melalui berbagai bentuk transfer ilmu pengetahuan. Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan upaya penguatan nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat.

Sesuai Permen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk  :

  1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, dan
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang telah menggagas penyelenggaraan Bimtek ini, yang tentunya akan meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Huwae. (TM-06)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.