Gadis 9 Tahun Disetubuhi Kakek

oleh -16 views

TIFA MALUKU.COM – Bocah perempuan berusia (9) tahun di Ambon, Provinsi Maluku, menjadi korban persetubuhan seorang kakek berusia 74 tahun.

Perbuatan bejat dilakukan A (tersangka) terjadi pada tanggal 31 Oktober, kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease 1 November, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon, setelah diamankan oleh personil Unit Buser & PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias sejak 3 November lalu.

Tersangka disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan persetubuhan yang dilakukan A terungkap saat ibu korban (pelapor) dihubungi oleh saksi yang merupakan tetangganya dan memberitahukan pelapor untuk segera pulang karena korban sedang berada dalam rumah tersangka.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pelapor langsung pulang dan setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya.

Tidak lama kemudian korban pulang ke rumah pelapor, lalu pelapor menanyakan kepada korban tentang apa yang terjadi pada saat korban berada di rumah tersangka. Kemudian korban menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu tersangka membuka celana korban dan juga membuka celana tersangka kemudian tersangka menyetubuhi korban.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum. (TM-05)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.