Tifa Maluku. Com – Salah satu tugas dan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Pembentukan peraturan-peraturan daerah tentu saja harus dibahas terlebih dahulu antara Legislatif dan Eksekutif dan sudah melalui berbagai studi-studi terhadap keinginan dan juga aspirasi yang dimiliki oleh masyarakat.
Sehingga diharapkan setiap Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD adalah sebuah peraturan yang memang benar-benar sesuai dengan harapan rakyat.
Seluruh proses pembentukan peraturan-peraturan daerah ini sudah tentu membutuhkan anggaran dari kas daerah.
Penentuan besaran anggaran daerah untuk kepentingan pembuatan Perda dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dan di paripurna kan.
Berdasarkan nomenklatur, anggaran pembuatan Perda sepenuhnya dikelola oleh Sekretaris DPRD.
Berdasarkan nilai anggaran tersebut tiap-tiap daerah pasti beragam dan disesuaikan dengan kekuatan APBD.
Sama halnya besaran anggaran pembuatan Perda pada DPRD Kota Ambon.
Sejauh ini, publik belum mengetahui secara pasti, berapa anggaran pembuatan Perda yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2022.
Dari data yang diperoleh redaksi, anggaran pembuatan Perda dibagi dalam dua item. Pertama, penyusunan dan pembahasan program pembentukan Perda dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Untuk kegiatan penyusunan dan pembahasan program pembentukan Perda pada DPRD Kota Ambon dianggarkan sebesar Rp 279.000.000. Sedangkan kegiatan pembahasan Ranperda dianggarkan sebesar Rp 1.758.574.800.
Anggaran-anggaran tersebut dikelola langsung oleh Kasubag Hukum & Asistensi Sekretaris DPRD Kota Ambon, Henny Manusiwa, SH.
Nilai anggaran pembuatan peraturan daerah pada DPRD Kota Ambon dinilai cukup fantastik. Tak heran, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) begitu aktif melahirkan puluhan Perda. Bahkan ada sejumlah Ranperda yang siap dibahas pada masa sidang 2022.
Untuk memperkuat bobot Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, tak tanggung-tanggung DPRD Kota Ambon menyediakan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan yang dianggarkan sebesar Rp 392.622.500.
Bahkan anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan ini dianggarkan setiap tahun. Ini artinya, koleksi bacaan peraturan perundang-undangan pada Sekretaris DPRD Kota Ambon sangat banyak untuk memperdalam dan mempertajam pengetahuan para wakil rakyat tentang aturan perundang-undangan.
Pertanyaan nya, apakah anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan ini sudah sesuai dengan peruntukannya?
Yang menjadi persoalan, apakah fasilitas berupa bahan bacaan tentang aturan perundang-undangan ini dimanfaatkan secara baik oleh wakil rakyat yang terhormat?
Dengan seluruh fasilitas dan peruntukan anggaran pembuatan Perda yang mencapai miliaran rupiah ini diharapkan, DPRD mampu melahirkan produk-produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi kota Ambon saat ini. (TM-01)