TIFAMALUKU.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku. Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna masa persidangan kedua tahun 2026, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, pada Kamis (5/3/2026).
Fauzan Rahawarin menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian integral dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersinergi dengan pemerintah daerah. “Pembentukan peraturan daerah memerlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fauzan.
Pembentukan Pansus dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan kedua Ranperda dibahas secara lebih fokus dan terarah. DPRD berharap Pansus yang terbentuk dapat bekerja secara efektif dan profesional, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap masukan yang konstruktif.
Dua Ranperda yang akan dibahas secara mendalam oleh Pansus ini memiliki signifikansi besar bagi Maluku:
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku: Ranperda ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan susunan perangkat daerah, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi: Ranperda ini krusial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Maluku, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembentukan Pansus ini merujuk pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.25 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sebelumnya, kedua Ranperda ini telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 19 Januari 2026.
Fauzan Rahawarin menambahkan, sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat (1), pembentukan Pansus merupakan alat kelengkapan yang dapat dibentuk apabila diperlukan untuk pembahasan mendalam. Kesepakatan pembentukan dua Pansus ini didasari hasil rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi pada 19 Januari 2026.
Dengan adanya Pansus, DPRD Maluku berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lebih terarah, menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku. (TM-OL)
