TIFA MALUKU. COM – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menutup masa sidang I tahun sidang 2023-2034.
Penutupan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (09/01/2024). Turut didampingi Ketua DPRD Benhur Watubun.
Sairdekut dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategi, yaitu fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayah.
Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan platfon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023.
Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku. Keputusan pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku
Kemudian keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan.
Selanjutnya, keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutamaan bahasa Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah. Keputusan pimpinan provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang pada tahun peraturan daerah provinsi tentang pelestarian dan cagar budaya, dan keputusan pimpinan DPRD Maluku terkait peraturan daerah provinsi Maluku tentang Pajak dan Retribusi daerah.
Sementara jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat
“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi,”ujar Sairdekut.
Kemudian jumlah surat keluar, di bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.
Sedangkan rapat selama masa sidang I, untuk rapat rapat paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi empat kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi enam kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi tiga kali.
rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun Mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak tiga kali, rapat kerja bersama Mitra tujuh kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu kali.
Komisi II rapat internal komisi dua kali, rapat kerja bersama dengan Mitra tiga kali rapat dengar pendapat dua kali. Komisi III rapat internal kondisi tiga kali, rapat kerja bersama Mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat koordinasi dua kali. Komisi empat rapat internal komisi satu kali, rapat kerja bersama dengan Mitra tujuh kali, rapat gabungan dua kali.
Kemudian rapat badan musyawarah sebanyak lima kali, rapat Badan Kehormatan tiga kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah rapat internal sebanyak empat kali, rapat kerja sebanyak 12 kali, rapat badan anggaran sebanyak delapan kali terdiri dari rapat internal internal badan anggaran tiga kali dan rapat kerja sebanyak delapan kali. (TM-09)