TIFA MALUKU. COM – DPRD Provinsi Maluku mengelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna Karang Panjang Ambon, Kamis (04/05/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, anggota DPRD serta Forkopimda Maluku.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun mengatakan, rekomendasi DPRD adalah bentuk aspirasi guna mendorong penguatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, maupun untuk keuangan, serta aspek lainnya yang menjadi tugas pokok fungsi dan kewajiban pemerintah daerah.
“Isi dari rekomendasi tersebut menghasilkan 20 poin pokok rekomendasi yang nantinya disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ,” ucapnya.
Sementara itu Ketua LKPJ Ruslan Hurasan mengatakan, penilaian kinerja DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atau Gubernur harus dimaknai sebagai upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, konsep dasar penyampaian LPKJ oleh Gubernur sebagai kepala daerah dan pembahasan oleh DPRD dalam rangka menilai kinerja pemerintahan daerah secara jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, hal yang sama secara lebih terperinci diatur juga dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 13 Tahun 2019, maupun teknis pembahasan penyampaian dan pembahasan LKPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas bahwa pembahasan DPRD terhadap LKPJ Gubernur khususnya Tahun 2022 adalah dalam rangka memberi penilaian kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan pembangunan keuangan serta aspek-aspek lainnya,” tandasnya. (TM-06)