TIFA MALUKU. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan Peran dan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Terkait hal diatas, maka DPRD Kota Ambon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka peningkatan kapasitas dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan tema “Optimalisasi Fungsi & Wewenang Anggota DPRD Kota Ambon Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025″.
Bimtek ini bekerjasama antara Sekretariat DPRD Kota Ambon dengan Universitas RESPATI (URINDO) Pusat Kajian Pelatihan Pengembangan Masyarakat (PKP2M) yang berlokasi di Jl. Bambu Apus I Nomor 3, Jakarta Timur.
Turut hadir dalam kegiatan pembukaan bimtek, Dr. Yeny Sulistyowati, SKM, M. Si, MD mewakili Rektor Universitas RESPATI Indonesia dan Sekretatis Dewan Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S. STP, M. Si.
Selain itu, juga untuk pendalaman terkait tahapan dan jadual penyusunan APBD, Rebou Penyusunan KUS-PPAS & RKA – SKPD Sesuai Permendagri Nomor 15/2024 Tentang Pedum APBD TA 2025.
“Periodesasi 2024-2029 ini, ada 19 wajah baru anggota DPRD Kota Ambon. Ada yang duduk di Badan Anggaran, sehingga bimtek ini penting agar Peran, fungsi dan wewenang DPRD dapat dipahami secara baik terkhusus dalam. Penyusunan APBD tahun 2025 ini, ‘ jelasnya.
Politisi Partai Perindo ini berharap seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti dengan seksama dan disiplin sehingga dengan pemberian materi untuk pembekalan tersebut, diharapkan kinerja anggota DPRD Kota Ambon dapat lebih baik lagi. Tugas dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pun bisa tercapai.
“Bimtek kali ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anggota DPRD sehingga ilmu yang diperoleh tersebut dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di Kota Ambon” tutupnya.
Untuk diketahui, materi Bimtek hari pertama (09/11/2024) diantaranya: 1. Fungsi Anggaran DPRD Pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Sesuai Permendagri Nomor 15/2024 Tentang Pedum APBD TA 2025 oleh Mujizat, S. E, M. Si (Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI).
2. Teknis Pelaksanaan Reses DPRD Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Sebagai Bahan Penyusunan RKPD Berbasis SKPD, oleh Fernando, H. Siagian, S. STP, M. Si (Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Keuda Kemendagri RI).
Materi Bimtek hari Kedua (10/11/2024) yaitu Peran DPRD Dalam Pembahasan RAPERDA Tentang Pertanggung Jawaban APBD dan Perubahan APBD oleh Dr. Sukoco ( Plt. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI).
Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antar pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar. (TM-09)