TIFA MALUKU. COM – DPRD Provinsi Maluku mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk segera membayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Non Sertifikasi.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala mengingat Tamsil tersebut belum diterima Guru hampir setahun terhitung Juli 2022.
“Saya kira Dinas Pendidikan harus selesaikan tunjangan non sertifikasi agar segera direalisasikan,”desak Sangkala kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (27/06/2023).
Menurutnya, jika ada kendala atau persoalan lain yang menyebabkan Tamsil belum bisa diberikan, maka Dinas Pendidikan harus segera menjelaskan secara resmi kepada Guru, sehingga tidak memunculkan presepsi lain dikalangan para Guru.
Kata Sangkala, Dinas Pendidikan tidak boleh diam akan hal ini, mengingat Dinas sebagai tempat perlindungan para Guru harus dapat menyelesaikannya.
“Jika ada kendala yang menjadi penyebab belum terlaksanakan itu agar diselesaikan oleh dinas,” ucapnya.
Selaku Koordinator Komis IV, dirinya akan membicarakan hal ini sehingga komisi dapat mengambil langkah konkrit untuk mempertanyakan hal ini kepada Dinas.
“Nanti kita berharap komisi segera beproses dalam dapat dinas untuk mempertanyakan hal ini,”pungkasnya. (TM-04)