Diduga Menyalahi Kode Etik, KPU Pusat Diminta Tindak Tegas Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z. Arifin Matdoan SH

oleh -443 views

TIFA MALUKU.COM – Sebagai penyenggara Pemilu, mestinya Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon, M.Z. Arifin Matdoan SH wajib untuk mendeglarasikan secara terbuka baik melalui forum Pleno atau siaran pers di media massa baik cetak maupun elektronik terkait majunya saudara kandungnya, Asmin Matdoan sebagai Bacaleg dari PKB dapil Ambon II pada Pileg 2024 nanti.

Hal ini sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu (DKPP) Nomor 0 Tahun 2017.

“Saya kira kalau sampai saat ini, Anggota Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z. Arifin Matdoan SH belum melalukan deglarasi secara terbuka baik dalam forum pleno dan dibuat dalam berita acara, atau melalui siaran pers kemudian di publikasi, maka ini patut di pertanyakan netralitas dan imparsialitasnya sebagai penyenggara Pemilu 2024 nanti,” ungkap Abdul Gani Tuhulelu, dalam rilisnya kepada redaksi Tifa Maluku.Com kemarin.

Menurut ia, Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z.Arifin Matdoan SH diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, olehnya itu, perlu diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

“Persoalan ini telah kita laporkan secara resmi kepada Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari melalui permohonan informasi publik No : 2023/KPU/0000/PPID/M/V/106, tertanggal 16/05/2023. Harapan kami, pimpinan KPU untuk segera menindak tegas Anggota Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z. Arifin Matdoan SH,” kata ia.

“Dalam laporan tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti dan fakta,” pungkas ia.

Untuk diketahui, Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z.Arifin Matdoan SH mempunyai hubungan keluarga (saudara kandung) dengan Bacaleg nomor urut 9 dari PKB Dapil Ambon II, yakni Asmin Matdoan. Namun sampai saat ini, Komisioner KPUD Kota Ambon, M.Z.Arifin Matdoan SH belum melakukan deglarasi secara terbuka baik dan disampaikan kepada publik. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap netralitas KPU sebagai penyenggara pemilu khususnya di Pileg 2024 nanti. (TM-07)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.