RumakuaiĀ Minta Mantan Wakapolsek Tehoru Iptu Yopi Soplantila Harus Dipecat
TIFA MALUKU. COM –Warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah bakal datangi Propam Polda Maluku.
Mereka akan mengadukan ulah Mantan Wakapolsek Tehoru, Ipda Yopi Soplantila yang berselingkuh dan membawa kabur istri orang berinisial EH.
Untuk diketahui, EH merupakan istri sah dari pasangan Sahrudin seorang petani Negeri Haya, yang telah dikaruniai dua (2) anak. EH dan suaminya (Sahrudin-red) telah menjalani hubungan rumah tangga kurang lebih 15 tahun. Kini hubungan bahtera rumah tangga keduanya diambang kehancuran akibat perbuatan selingkuh antara EH dan Iptu Yopi Soplantila.
Salah satu tokoh muda asal Negeri Haya, Safri Rumakuai SH kepada redaksi Tifa Maluku. Com di Ambon mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan Iptu Yopi Soplantila dengan EH akan segera dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
“Kami akan laporkan kasus dugaan perselingkuhan antara Iptu Yopi Soplantila ke Propam Polda Maluku. Karena menurut kami, perilaku Iptu Yopi Soplantila telah mencoreng nama baik kepolisian. Ulah Iptu Yopi Soplantila jelas-jelas telah melanggar aturan dan disiplin kepolisian, ” ungkap Safri Rumakuai SH yang juga Wakil Ketua I PKC PMII Maluku.
Dikatakan, perselingkuhan antara Iptu Yopi Soplantila dengan EH bukan saja diketahui oleh keluarga korban (Suami), namun seantero masyarakat Negeri Haya sudah mengetahui hubungan terlarang keduanya. Mirisnya lagi, istri dua anak ini (EH) telah dibawa kabur oleh Iptu Yopi Soplantila ke Ambon.
“Saat ini, Iptu Yopi Soplantila telah membawa kabur EH ke Ambon. Sebagai Keluarga korban kami tidak Terima dengan ulah Iptu Yopi Soplantila, sehingga kasus ini akan dilaporkan ke Propam Polda Maluku dengan harapan agar mantan Wakapolsek Tehoru ini mendapat sangsi tegas dari institusi kepolisian, biar perlu dipecat sebagai efek jera, ” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini.
Dijelaskan, hubungan terlarang antara Iptu Yopi Soplantila dengan EH berawal Desember 2021 ketika Soplantila sering berkunjung ke Negeri Haya. Saat itu, jabatan Iptu Yopi Soplantila sebagai Wakapolsek Tehoru.
Hubungan terlarang ini sempat tercium warga dimana keduanya ketahuan melakukan hubungan bak suami istri. “Saat itu, warga dalam hal ini pemuda sempat mengambil tindakan, namun Iptu Yopi Soplantila sempat kabur.
” Kejadian itu tepatnya 2022 lalu, ” kata ia seraya menambahkan karena hubungan perselingkuhan ini mulai tercium warga, Iptu Yopi Soplantila menghilang beberapa bulan. Pada Agustus 2022, Iptu Yopi Soplantila diketahui membawa kabur EH ke Ambon. Bahkan upaya untuk membawa kabur istri orang ini terjadi hingga Febuari 2023. Rangkaian inilah yang memperkuat dugaan keluarga suami bahwa Mantan Wakapolsek Tehoru ini telah melakukan perselingkuhan dengan EH. Olehnya itu, keluarga telah mengambil keputusan untuk melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan membawa kabur istri orang oleh Iptu Yopi Soplantila ke Propam Polda Maluku, ” tegas ia.
Safri Rumakuai SH berharap, setelah kasus ini dilaporkan dan ditangani oleh Propam Polda Maluku, Iptu Yopi Soplantila mendapat sangsi tegas biar perlu dipecat secara tidak terhormat.
“Saya percaya sungguh Pa Kapolda Maluku tidak akan membela anak buahnya yang jelas-jelas melakukan perbuatan yang melanggar disiplin dan aturan kepolisian yang ditetapkan. Apalagi perbuatan tersebut telah mencederai dan mencoreng nama baik institusi kepolisiankepolisian, ” pungkas ia. (TM-02)