TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Kota Ambon menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan/Desa/Negeri.
Bertempat di Marina Hotel, Ambon, Kamis (30/03/2023), kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kegiatan yang diprakasai Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis berkenaan dengan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan/Desa Negeri yang mana pada akhirnya dapat memberikan masukan-masukan atau rekomendasi guna memboboti Ranperda Kota Ambon tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa/Negeri.
“Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan,” ungkap Wattimena dalam sambutannya.
Menurutnya, pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan di tindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota, sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud agar ada kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat.
Selain itu, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan untuk mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemda pada tataran penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri.
“Gunanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberdayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, desa dan negeri,” ujarnya.
Dikatakan, sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa Perda yang masih hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga yaitu perda Kota Ambon nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi peraturan dalam negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan ketua RT/RW pada lingkup Pemkot Ambon dilakukan dengan bersandar pada perda nomor 6 tahun 2018 sejak lahirnya perda tersebut.
“Berbagai dinamika telah dihadapi aparatur penyelenggara pemerintahan desa, kelurahan dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun RW,” ucapnya.
Adapun, lahirnya perda nomor 6 tahun 2018 saat itu memang telah mampu menjawab beberapa persoalan yang timbul. Namun seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah-tengah masyarakat, masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur tentang pemilihan ketua RT/RW sehingga perlu mendapat perhatian yang diatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Ditambah lagi, penyesuaian perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan menteri nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta telah diganti dengan peraturan dalam negeri nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan adat desa.
“Untuk hal ini alam ketentuannya berlaku tidak hanya bagi desa atau yang disebut nama lain tetapi berlaku juga bagi kelurahan,” tegasnya.
Berdasarkan hal dimaksud, maka perda nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman hukum tetangga sudah tidak berlaku saat ini dengan perkembangan jaman berlaku sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan kemasyarakatan yang terjadi.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, pemkot telah menyerahkan Ranperda revisi atas perda nomor 6 tahun 2018. Maka melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD Kota Ambon, karena nantinya akan dilakukan uji publik,” tandasnya. (TM-04)