Tifa Maluku.Com – Tindak pidana percabulan kembali terjadi di Kota Ambon. Kali ini terjadi di seputaran Lapangan Merdeka yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial C terhadap gadis berusia 8 tahun.
Peristiwa yang telah terjadi Minggu 9 Oktober lalu terungkap saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
Pelaku yang masih berusia 14 itu telah ditangkap oleh personil Unit PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease dipimpin oleh Kanit PPA, Aipda O Jambormias sejak 10 Oktober lalu.
Kasi Humas Polresta Ambon PP Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, perbuatan bejat ini berawal saat korban sedang membantu Saksi Y (ibu korban) berjualan di lapangan merdeka, selesai berjualan korban duduk di bawah pohon yang berada di samping bangunan bekas cafe (TKP), tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak pergi untuk mengambil aqua gelas bekas di dalam TKP tersebut.
Ajakan pelaku diterima, kemudian korban dan pelaku anak berjalan bersama-sama sambil bercerita menuju ke TKP hingga Korban Anak pun tertawa, kemudian pelaku anak menutup mulut Korban dengan tangannya dan mengatakan “ Badiam Nanti Orang Tahu”, setelah itu pelaku melepaskan tangannya.
Tak lama, korban tertawa lagi kemudian pelaku kembali menutup mulut dan mata Korban Anak hingga kuku pelaku mengenai pada mata korban, selain itu korban juga sampai merasakan sesak nafas, lalu Korban menangis dan Pelaku lalu membujuk korban degan cara menggendong dan mengatakan “Badiam Sudah, Badiam Sudah,” Sambil membaringkan Korban Anak di lantai lalu mencium pipi dan bibir Korban.
Selanjutnya Pelaku menurunkan celana Korban sampai di bawah lutut hingga kelihatan kemaluannya lalu Pelaku menusuk jarinya ke dalam kemaluan, lalu Korban menggerak-gerakan tubuhnya sambil menangis karena sakit, tapi Pelaku katakan “Badiam” sambil mencekik leher Korban. Namun korban anak terus menangis , lalu Pelaku Anak membujuk Korban kembali agar berhenti menangis, sambil mengatakan kepada Korban Anak “Mari Katong Badiri Sudah”, kemudian korban menaikan celananya lalu mendorong tubuh Pelaku Anak dan kabur.
Saat Korban sedang berjalan kembali ke Saksi Y (ibu korban), lalu Saksi Y (ibu korban) menemukan Korban Anak dan bertanya “Ose Kanapa Ini” lalu dijawab “Mama Tadi Pelaku Ada Cekik Beta Pung Leher, Tutup Beta Pung Mulut Deng Dia Tangan Sampe Kana Beta Hidung, Lalu Dia Kasi Masuk Jari Di Beta Kemaluan.
Mendengar hal tersebut, saksi Y (ibu korban) langsung melaporkan pelaku ke kantor Polresta Ambon.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka berupa kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelamin. (TM-05)