TIFAMALUKU.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan tanah pada RT 001, 002, 006, RW 01, Batu Gantung Goga, Kelurahan Kudamati.
Rekomendasi dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muh. Fadli Toisuta, dalam rapat bersama masyarakat dan semua unsur terkait, di ruang rapat utama DPRD, Selasa (19/11/2024).
Berikut isi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kota Ambon ;
1. Berdasarkan laporan warga RT 001, 006, RW 01, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe kepada Komisi I, dan setelah Komisi I mengkaji berbagai masukan dari warga masyarakat, Ketua RT/RW, Ketua Wilayah Kecamatan Nusaniwe, pihak Pengadilan Negeri Ambon, Kapolsek, Danramil Nusaniwe, BPN Kota Ambon, Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, serta putusan pengadilan dari ke 2 belah pihak yaitu keluarga Yacobus Abner Alfons dan keluarga Obednego Alfons, maka Komisi I meminta kepada kedua belah pihak untuk tunduk pada keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Agar tidak menimbulkan kerugian dari warga masyarakat, maka Komisi I DPRD Kota Ambon menghimbau agar kedua belah pihak tidak melakukan pungutan harga sewa tanah.
2. Apabila ada dari salah satu pihak melakukan pungutan, maka pihak yang merasa dirugikan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum dengan membawa bukti hak tanah yang resmi.
3. Untuk menghadiri konflik ditengah masyarakat, dihimbau kepada warga pada lingkungan tersebut untuk dapat menahan diri dan selalu berkordinasi dengan pihak Kelurahan, RT, RW serta pihak keamanan. (TM-17)