TIFA MALUKU. COM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun berjanji akan memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Negeri Bati, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terkait kehadairan dua perusahaan PT Balam Enerfgi Ltd dan PT Bureu Geophysical Prospekting (BGP) di wilayah Kiandarat, tepatnya di Gunung Bati.
Penegasan ini disampaikan watubun saat menemui pemuda Gerakan Save Bati diruang kerjanya, Kamis (05/01/2022).
Dikatakan, tuntutan yang disampaikan akan diproses sampai tuntas sesuai aspirasi masyarakat Suku Bati.
“Kewajiban kita sebagai lembaga untuk melindungi dan menyalurkan seluruh aspirasi masyarakat dimana-pun dia berada,”tegasnya.
Apalagi Menurut Watubun, darah yang menempel dalam lembaran tuntutan masyarakat Bati merupakan suara rakyat yang harus diperjuangkan hingga tuntas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ade-ade semua, ini cap darah jadi kita bertanggungjawab untuk diperjuangkan,”tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Wakil Ketua Komisi II, Temy Oersipuny untuk segera memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas ESDM Maluku, termasuk Bupati SBT untuk membahas persoalan ini.
Permintaan Ketua DPRD Maluku langsung direspon cepat Oersipuny menelpone Ketua Komisi II Jhon Lewerissa untuk agendakan rapat dimaksud.
Sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Pemuda Gerakan Save Bati sempat melakukan aksi di kantor Gubernur, namun tidak direspon karena tidak tidak adanya Gubernur, Wakil Gubernur bahkan Sekda Maluku ditempat.
Pemuda Gerakan Save Bati kemudian melanjutkan aksi di depan rumah rakyat, karang panjang, Ambon, sebelum akhirnya ditemui langsung Ketua DPRD Maluku.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan yaitu masyarakat adat Bati meminta dengan hormat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Maluku untuk segera mencabut izin PT Balam energy LTD dan PT BGP Indonesia dari wilayah adat Bati. Sebab tanah adat Bati bukan tempat eksplorasi namun karena adat Bati harus dilindungi dan dihormati keberadaannya .
Kedua, masyarakat adat Bakti mendesak Gubernur untuk meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat adat bakti di tanah Bakti terkait izin yang telah diberikan dimana perusahaan yang beraktivitas dalam merusak alam lingkungan hidup dan mencederai harkat dan martabat masyarakat adat Bati.
Ketiga, mendesak Gubernur untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas ESDM provinsi Maluku terkait dengan pernyataan resmi yang disampaikan bahwa aktivitas perusahaan di gunung Bati harus kita berjalan dan apabila ada yang harus dibayarkan maka akan ditunaikan, di mana pernyataan tersebut dinilai telah menghina dan merendahkan harga diri kamu selaku masyarakat adat Bakti Sebab bagi kami tidak ada tawar-menawar untuk Bakti tidak ada tawaran nilai yang tertinggi untuk tanah bati.
Sekedar tahu, tanggal 13 Juni 2022 pihak perusahaan PT Balam energi LTD dan PT BGP melakukan pertemuan dengan kepala-kepala Dusun ke Kecamatan Kian darat kecuali kepala dusun Bati tabalean, pertemuan yang berlangsung di kantor camat keandarat tersebut membicarakan persoalan rencana kehadiran PT Balam energi dan PT BGP di wilayah Kiandarat tepatnya di Gunung Bati.
Namun dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak menjelaskan secara komprehensif sebagaimana pertimbangan filosofis yuridis dan sosiologis kepada masyarakat terkait kehadiran kedua perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diketahui hanya mengiming-iming di masyarakat bahwa dengan adanya aktivitas kedua perusahaan yang beroperasi di wilayah adat batin akan menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat tanpa menjelaskan secara rinci dampaknya terhadap lingkungan hidup dan posisi masyarakat adat dalam rencana rencana strategis PT dalam energi dan PT BGP.
Dalam kesempatan yang sama dalam waktu yang sama pihak perusahaan secara langsung membicarakan rencana kontrak rumah warga untuk dijadikan sebagai basecamp serta melakukan peninjauan fisik dan tindakan sismik seperti pengeboran awal di tiga titik lokasi di Gunung Bati tepatnya di Dusun batik kelusi.
Pada tanggal 26 Juli 2022 dengan melihat dampak negatif yang mulai terjadi masyarakat ada batin mulai melakukan penolakan terhadap kedua perusahaan tersebut ditandai dengan pemasangan saksi adat atau larangan adat oleh tokoh adat suku agama tokoh masyarakat bati, tepatnya di Dusun bati tabalen, namun hingga kini pihak perusahaan sama sekali tidak mengindahkan kasih adat yang dipasang oleh masyarakat bahkan pihak perusahaan menggunakan kekuatan aparat kepolisian bersenjata untuk diperhadapkan dengan masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adat mereka
Ditinjau dari aspek kronologis di atas maka secara yuridis kedua perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat pasal 16 ayat 2 sebagai hasil amandemen kedua yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat adat, beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Indonesia yang diatur dalam undang-undang. (TM-07)