TIFAMALUKU. COM- Personil Unit Buser Jatanras Satuan Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian di pasar Mardika Ambon.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial S. M. H alis Y. L ini sempat melarikan diri.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, kamis (25/11/2021).
Untuk diketahui, pelaku merupakan bagian dari aksi pencurian 31 oktober bersama dua pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu A. K. alias R dan R. R. M. alias R.
Kasus pencurian disertai kekerasan ini berawal saat korban berinisial Y. Y berada di terminal Mardika untuk menaiki angkutan kota (angkot) dengan tujuan pulang ke rumahnya.
Ketika akan melewati lorong disekitar terminal Mardika, salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.
ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 tersangka lainnya termasuk tersangka A. K. alias R langsung memeriksa saku celana korban. Saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan dengan dialeg Ambon “Jang Bataria, Kalau seng beta pukul ose”.
Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka. Selanjutnya tersangka A. K. alias R langsung mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp6.000.000, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya, setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.000.000. (TM-04)