Tifa Maluku. Com – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinsial AS.
Aksi predator seksual berusia 68 tahun terhadap korban berusia 6 tahun ini, terjadi di tepi pantai saat membuang hajat, Sabtu (30/07/2022).
Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia Christina Ester Alfons ketika dihubungi, selasa (02/08/2022), menjelaskan dari keterangan saksi A (48), ia bersama korban tengah buang hajat di tepi pantai.
Selesai buang hajat, saksi meninggalkan lokasi tersebut, sementara korban masih di tempat semula. Kurang lebih sekitar 7 meter berjalan dari lokasi buang hajat, saksi melihat pelaku, berjalan menuju tempat buang hajat di pantai. Seketika itu juga saksi pun teringat akan perbuatan pelaku yang tempo hari hamili seorang gadis, sehingga saksi pun terus perhatikan gerak-gerik pelaku.
Ketika pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu tak menggunakan celana, saksi melihat pelaku melakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban yang masih dibawah umur itu. Tak hanya sekali, tapi berulang kali.
Kemudian aksi A lalu meneriaki, sehingga pelaku kaget dan memaki saksi kemudian mengambil batu dan melempar saksi.
“Dilempari pelaku, saksi A lari menuju rumah korban. Di sana saksi bertemu dengan bapak korban dan menyampaikan perbuatan dari pelaku,”ucap Kapolsek.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ini, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Leihitu Barat. Pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. (TM-05)