984 Narapidana Dan Anak Di Maluku Terima Remisi

oleh -12 views

Tifa Maluku. Com – Sebanyak 984 Narapidana dan Anak di Maluku menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.

Remisi kepada Narapidana dan Anak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor Pas/1268.PK.05.04 tahun 2022, diserahkan langsung oleh Gubernur Murad Ismail kepada perwakilan penerima remisi, masing-masing Philipus Albertus Kewila 6 bulan remisi (Lapas Kelas IIA Ambon), Yeremia Adrian Sebastian Wila 3 bulan remisi (Rutan Kelas IIA Ambon), Iqbal Lamlan 3 bulan remisi (Lapas Anak Kelas IIA Ambon), Sisilia Misel 1 bulan remisi (Lapas Kelas lII Perempuan Ambon).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, H. M. Anwar N menjelaskan, 984 narapidana dan anak penerima remisi, terdiri dari RU I sebanyak 974 orang. Rincian, remisi satu bulan 128 orang, dua bulan 164 orang, tiga bulan 315 orang, empat bulan 215 orang, lima bulan 135 orang, eman bulan 17 orang.

Sedangkan RU II (Remisi langsung bebas) sebanyak 10 orang, masing-masing satu bulan tiga orang, dua bulan tiga orang, tiga bulan empat orang.

Dari jumlah tersebut, kata Anwar terdapat 8 Narapidana Tipikor peroleh RU, Masing-masing Paulus Miru, Sulimin Ratmin, Sunarko, William Apres BalsalaBalsala, Lisbeth Yustenz, Mansur Tuharea, Piter Jan Leuwol, Semy Theodorus.

Sedangkan narapidana Teroris tiga orang, masing-masing Said Laisow, Roma Dahyat Litiloy, Iksan Onoly.

Sementara dari jumlah kasus, terdapat 5 kasus tertinggi yang memperoleh remisi umum 2022, yaitu perlindungan anak 443 kasus, narkotika 184 kasus, pencurian 64 kasus, pembunuhan 60 kasus, penganiayaan 51 kasus, kesusilaan 27 kasus .

Seluruh Narapidana dan Anak mendapat remisi, menurut Anwar telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan Remisi Umum 2022 dilaksanakan lewat sistem terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP (lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan),” pungkasnya. (TM-07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.