9 Bulan Nunggak Angsuran, Patirane Tak Mau Mobilnya Ditarik, PT. SMMF : Tanggung Jawab

oleh -175 views

TIFAMALUKU.COM – Leasing (Non Bank) PT. Sinar Mas Multifinance (SMMF) di Ambon, meminta pertanggung jawaban Fali Patirane sebagai pemegang satu buah unit Mobil Toyota-Avanza 1.5 Veloz M/T berplat nomor DE 1538 AN.

Permintaan ini disampaikan, menindak lanjuti sikap Patirane yang bersih keras tidak mau menyerahkan mobil tersebut saat dilakukan penarikan oleh jasa penagihan yang di tugaskan PT. SMMF.

“Sebagai Profesional Colector, kami pekerjaan jasa penagihan membuat mediasi penarikan unit sudah 3 kali tetapi yang bersangkutan bersikeras tidak mau menyerahkannya,” Kata Profesional Collector, Yansen Hehanussa yang diberikan surat tugas dari PT. SMMF, kepada Media ini, Selasa (4/6/2024).

Dikatakan, pihaknya sadar sungguh serta berprinsip untuk tidak melakukan penarikan paksa dan kekerasan, walaupun berapa kali dalam upaya penarikan unit, Patirane tidak mau menyerahkan unit mobil tersebut.

Pihaknya juga menduga ada campur tangan orang lain atau bekingan Patirane yang membantu agar unit mobil tersebut tidak mudah ditarik.

“Yang kami tahu ibu Fali Patirane pengusaha tambang di SBB. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Terkait proses ini juga, Hehanussa mengaku pihaknya akan melibatkan mitra OJK dan DPRD Provinsi Maluku sebagai wadah mediasi.

Ini dilakukan, agar image atau stigma Debt collector itu tidak di anggap sebelah mata atau dianggap tidak baik dan melanggar hukum, dan tidak di cap sebagai pelanggar hukum.

“Upaya selanjutnya kami akan melaporkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BPKB Mobil tersebut di gadaikan ke PT. SMMF di Ambon pada 22 Agustus 2022, sesuai Akta Fidusia dengan nominal pencairan sebesar Rp. 150.000.000. Sudah 14 bulan pembayaran yang dilakukan dari masa kredit 48 Bulan, dan sampai saat ini telah menunggak angsuran selama 9 Bulan. Besar tunggakan untuk pelunasan BPKB Unit Mobil tersebut sebesar Rp. 162.000.000 dari angsuran perbulan sebesar Rp. 4.994.000.

Adapun, Fali Patirane sendiri merupakan pemegang unit ketiga, setelah diserahkan oleh konsumen pihak pertama dan pihak kedua.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fali Patirane, Brian Kariu mengaku saat ini pihaknya tengah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease.

Laporan ini dilakukan karena kliennya merasa telah ditipu oleh Konsumen pihak sebelumnya. Apa lagi sejak pencairan, kliennya sama sekali tidak menerima uang pencairan tersebut.

“Kronologis yang saya dengar itu, pada saat mau menggadaikan unit, itu sebenarnya ada masalah karena mantan pacar Klien saya ini ada pakai uang dan tipu kalau ada tender proyek di kantornya. Kan klien saya memiliki usaha dan karena keperluan usaha, dia sampaikan ke pacarnya itu bahwa ada rencana untuk gadai BPKB Mobil. Itu yang pertama, dan yang kedua dia minta untuk bantu prosesnya makanya yang konsultasi dengan orang Sinar Mas itu namun tidak terpikirkan bahwa mereka yang mengambil uang tersebut,” paparnya.

Dari segi materi yang disampaikan, ia mengaku yang melandasinya adalah BPKB tersebut atas nama siapa. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan jika terjadi jual beli disitu kenapa tidak membalikan nama dulu baru ajukan kredit.

“Kenapa harus masukan persetujuan klien kami. Nah disini saya duga ada unsur penipuan disitu,” tandasnya. (VT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.