TIFAMALUKU.COM – Sebanyak 450 tenaga kontrak pada Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024)
“Jumlah pegawai kontrak Pemkot Ambon cukup besar kurang lebih 1.600. Setelah di lakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari 1.600 hanya 1.144 yang masuk dalam database BKN. Jadi hanya 1.144 sisanya 450 sekian itu tidak masuk dalam database BKN. Kenapa tidak masuk karena diangkat setelah ada surat edaran BKN maupun Menpan RB untuk tidak boleh lagi mengangkat pegawai kontrak,” ungkapnya.
Dijelaskan, sejak awal menjabat sebagai penjabat Wali Kota Ambon, ia selalu menyampaikan tidak boleh ada pengangkatan pegawai kontrak.
“Di awal-awal menjabat sebagai Penjabat Wali Kota saya sudah sampaikan, bahkan ada yang diangkat setelah saya keluarkan moratorium pada 1 juni 2022,” ujarnya.
Ia mengaku, sampai saat ini masih mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak masuk dalam database BKN.
“Kami masih mencari solusi untuk bagaimana nasib mereka,” katanya.
Seluruh pimpinan OPD juga telah diminta agar tidak ada lagi pengangkatan pegawai kontrak kalau kita angkat. Sebab nantinya tidak masuk di data BKN dan tidak pernah diakui sebagai tenaga kontrak atau honor oleh pemerintah pusat.
“Jangan lagi ada pengangkatan, karena ini hanya membuat nasib mereka terkatung katung tidak jelas dan kemungkinan nanti membawa masalah bagi Pemkot Ambon,” cetusnya.
Dijelaskan, beberapa daerah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, akan tetapi Pemkot Ambon tidak melakukan hal yang demikian.
“Karena diserahkan kepada pemerintah kami mempertahankan pegawai kontrak untuk terus mengabdi bagi pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah punya harapan bagi tenaga kontrak ini sampai dengan akhir tahun, bulan Desember seluruh penyesuaian pegawai honor itu bisa terlaksana.
Wattimena juga memaparkan, ada dua cara bagi pegawai kontrak atau pegawai honor ini bisa tetap bertahan.
Pertama, dengan mengikuti tes CPNS bagi yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes, dan Kedua mengikuti seleksi PPPK diangkat dari tenaga pendidikan kesehatan dan tenaga teknis yang ada di setiap OPD.
“Kita berdoa, semoga tahun ini ada formasi yang cukup banyak untuk teman-teman pegawai teknik kontrak atau honor ini supaya bisa mengikuti tes dan diangkat,” tutupnya. (VT)